Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Salat Iduladha 1441 Hijriah Diperbolehkan dengan Syarat

Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Juli 2020

Merahputih.com - Pemerintah memutuskan membolehkan penyelenggaraan salat Iduladha 1441 Hijriah dan proses penyembelihan hewan kurban dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama.

Syarat pengecualian diperbolehkannya penyelenggaraan Iduladha, yaitu terutama berkaitan dengan kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasi.

Baca Juga

Pesan Gugus Tugas COVID-19 ke Rhoma Irama yang Ingin Tampil di Acara Khitanan

“Sesuai dengan masukan dari Menteri Agama, yang dipakai landasan menetapkan zona adalah informasi detil dari Gugus Tugas pada level paling kecil dari tiap zona. Ada daerah yang dinyatakan merah, padahal di daerah tersebut ada desa yang hijau," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (10/7).

"Begitu pun sebaliknya. Nanti Gugus Tugas Daerah yang akan menentukan,” sambung dia.

Hewan Kurban. Foto: ANTARA

Di samping itu, intensitas kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19 akibat dampak warga yang mudik juga akan menjadi pertimbangan. Hal tersebut untuk mengantisipasi agar penyelenggaraan Iduladha di masa transisi new normal saat ini tidak malah menimbulkan kluster baru dari penyebaran COVID-19.

Sedangkan, untuk hal-hal yang lebih operasional dari yang sudah ditetapkan oleh Menteri agama lebih lanjut akan didetailkan oleh kementerian/lembaga terkait yaitu Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, Kemendagri, dan lembaga BNPB/Gugus Tugas serta Polri.

Baca Juga

Jokowi Tegaskan Kebijakannya Soal COVID-19 Berdasarkan Data Ilmiah

“Yang paling penting adalah kita berkaca dari penyelenggaraan salat Idulfitri. Untuk Iduladha kali ini harus betul-betul dikontrol agar berjalan baik sehingga dapat dipastikan tidak menimbulkan klaster baru,” tandas Muhadjir. (Knu)

Baca Artikel Asli