Saksi Ungkap CCTV Berisi Brigadir J Masih Hidup

Kamis, 27 Oktober 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Kali ini, anggota Tim Khusus Polri, Aditya Cahya yang menjadi saksi.

Ia mengaku sempat menemukan barang bukti rekaman CCTV krusial yang menunjukkan Brigadir J masih hidup saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Pesan Menyentuh Orangtua Brigadir J ke Bharada E: Kamu Harus Jujur!

Dia mengatakan, rekaman CCTV itu ditemukan dari hard disk terdakwa Kompol Baiquni Wibowo.

Aditya mengatakan, hard disk itu berisi rekaman CCTV dengan durasi sekitar dua jam.

Aditya menyebut isi hard disk dan flash disk itu menunjukkan rekaman CCTV dari pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga sebelum diganti.

Aditya menyebut, rekaman CCTV itu persis mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.

"Dari hard disk eksternal kami dapatkan potongan video durasi 2 jam dari jam 16.00 WIB sore sampai 18.00 WIB sore pada tanggal 8 Juli yang mengarah ke rumah Ferdy Sambo," jelas Aditya, Kamis (27/10).

Aditya mengatakan, rekaman CCTV yang ada di hard disk Kompol Baiquni itu menunjukkan kegiatan di rumah Ferdy Sambo sebelum dan sesudah Brigadir J tewas.

Dia mengatakan, dalam rekaman itu, terlihat Brigadir J masih hidup dan tengah berada di taman saat Ferdy Sambo datang.

Padahal, awalnya Brigadir J disebut sudah tewas akibat tembak menembak, baru kemudian Sambo datang.

"Itu kejadian di mana pembunuhan Brigadir Yosua terjadi," ujar Aditya.

Isi DVR CCTV ini sempat hilang setelah diamankan oleh penyidik Polres Jaksel.

“Menurut kami (DVR CCTV) dihilangkan,” ujar dia.

Baca Juga:

Bharada E tidak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi

Aditya menjelaskan, awal mula ia mengetahui DVR kosong adalah saat melakukan penyidikan dengan memeriksa DVR CCTV yang telah berada di Puslabfor Polri.

“Habis itu kami wawancara Pak Marzuki (satpam Duren Tiga) dikasih tahu ini dusnya masih ada, kami identifikasi ini CCTV dari pos satpam,” kata Aditya.

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan diduga memerintah Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.

“Dari dus yang dikasih kami cocokkan serial number-nya, di situ kami memiliki keyakinan bahwa DVR itu datanya sudah tidak ada alias kosong,” ujar Aditya.

Dalam persidangan ini, DVR CCTV yang disebut kosong itu juga ditampilkan jaksa.

Hakim juga sempat mengonfirmasi dus itu ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Aditya juga membenarkan kamera CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pernah tersambar petir.

Meski begitu, DVR CCTV di pos satpam tersebut masih berfungsi dengan baik sehingga masih bisa merekam sebagaimana biasanya, termasuk saat peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J terjadi.

Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Yosua bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Perasaan Rosti Simanjutak Hancur Dengar Kabar Brigadir J Tewas Dibunuh

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan