Saksi Ungkap CCTV Berisi Brigadir J Masih Hidup

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 27 Oktober 2022
Saksi Ungkap CCTV Berisi Brigadir J Masih Hidup

Ilustrasi - Suasana persidangan pemeriksaan saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Kali ini, anggota Tim Khusus Polri, Aditya Cahya yang menjadi saksi.

Ia mengaku sempat menemukan barang bukti rekaman CCTV krusial yang menunjukkan Brigadir J masih hidup saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Pesan Menyentuh Orangtua Brigadir J ke Bharada E: Kamu Harus Jujur!

Dia mengatakan, rekaman CCTV itu ditemukan dari hard disk terdakwa Kompol Baiquni Wibowo.

Aditya mengatakan, hard disk itu berisi rekaman CCTV dengan durasi sekitar dua jam.

Aditya menyebut isi hard disk dan flash disk itu menunjukkan rekaman CCTV dari pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga sebelum diganti.

Aditya menyebut, rekaman CCTV itu persis mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.

"Dari hard disk eksternal kami dapatkan potongan video durasi 2 jam dari jam 16.00 WIB sore sampai 18.00 WIB sore pada tanggal 8 Juli yang mengarah ke rumah Ferdy Sambo," jelas Aditya, Kamis (27/10).

Aditya mengatakan, rekaman CCTV yang ada di hard disk Kompol Baiquni itu menunjukkan kegiatan di rumah Ferdy Sambo sebelum dan sesudah Brigadir J tewas.

Dia mengatakan, dalam rekaman itu, terlihat Brigadir J masih hidup dan tengah berada di taman saat Ferdy Sambo datang.

Padahal, awalnya Brigadir J disebut sudah tewas akibat tembak menembak, baru kemudian Sambo datang.

"Itu kejadian di mana pembunuhan Brigadir Yosua terjadi," ujar Aditya.

Isi DVR CCTV ini sempat hilang setelah diamankan oleh penyidik Polres Jaksel.

“Menurut kami (DVR CCTV) dihilangkan,” ujar dia.

Baca Juga:

Bharada E tidak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi

Aditya menjelaskan, awal mula ia mengetahui DVR kosong adalah saat melakukan penyidikan dengan memeriksa DVR CCTV yang telah berada di Puslabfor Polri.

“Habis itu kami wawancara Pak Marzuki (satpam Duren Tiga) dikasih tahu ini dusnya masih ada, kami identifikasi ini CCTV dari pos satpam,” kata Aditya.

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan diduga memerintah Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.

“Dari dus yang dikasih kami cocokkan serial number-nya, di situ kami memiliki keyakinan bahwa DVR itu datanya sudah tidak ada alias kosong,” ujar Aditya.

Dalam persidangan ini, DVR CCTV yang disebut kosong itu juga ditampilkan jaksa.

Hakim juga sempat mengonfirmasi dus itu ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Aditya juga membenarkan kamera CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pernah tersambar petir.

Meski begitu, DVR CCTV di pos satpam tersebut masih berfungsi dengan baik sehingga masih bisa merekam sebagaimana biasanya, termasuk saat peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J terjadi.

Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Yosua bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Perasaan Rosti Simanjutak Hancur Dengar Kabar Brigadir J Tewas Dibunuh

#Kasus Pembunuhan #PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Indonesia
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Polisi angkat bicara soal dugaan pegawai Bank BUMN, yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Indonesia
Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa
Motif penculikan dan pembunuhan Kacab BRI akhirnya terungkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa
Indonesia
Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI
Dua anggota TNI dijanjikan uang senilai Rp 100 juta untuk menculik dan membunuh Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI
Indonesia
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Motif penculikan Kepala Cabang BRI hingga kini belum terungkap. Polisi mengungkapkan, bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Indonesia
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Empat di antaranya ditetapkan sebagai aktor utama, yaitu C, DH, YJ, dan AA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Indonesia
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
Pengusaha Dwi Haartono jadi otak pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
Indonesia
Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
Rohmat Sukur atau RS, salah satu orang dari sindikat penculikan dan pembunuhan Kacab BRI, berperan sebagai penyedia tim pantau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
Bagikan