Saksi Ahli Minta Hakim Perhatikan Motif Pembunuhan

Senin, 26 September 2016 - Selvi Purwanti

MerahPutih Megapolitan - Sidang ke-25 kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin atas terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar, Senin (26/9). Sidang dibuka dengan menghadirkan saksi dari pihak Jessica yakni ahli hukum pidana dari UII, Mudzakkir.

Pada sidang ini, Mudzakkir meminta hakim untuk tidak hanya berfokus pada Undang-undang. Menurutnya, setiap kejahatan pasti memiliki motif.

"Setiap unsur kesengajaan pasti ada motif. Ini bagian dari kejahatan. Jadi kalau tidak perlu ada motif itu tidak tepat. Apalagi menyangkut nyawa orang," katanya dihadapan hakim di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Lebih lanjut, Mudzakkir mengatakan bila kejahatan yang tanpa motif tidak akan berarti apa-apa. Terlebih dalam kasus Jessica ini terdapat dugaan pembunuhan berencana sehingga harus memiliki motif kuat.

"Motif bisa dibuktikan atau tidak itu tergantung pembuktian motif. Contohnya Pasal 338 itu secara spontan, kenapa ia membunuh? Misalnya kesal atau apa,” ujarnya.

"Jika tidak ada motif itu tidak akan ada maknanya. Oleh karena itu hakim bukan hanya menegakan Undang-undang tapi juga keadilan," lanjut Mudzakkir.(Yni)

BACA JUGA:

  1. Sidang ke-25 Jessica Hadirkan Saksi dari Kubu Jessica dan Mirna
  2. Ahli Patologi Forensik Permasalahkan Prosedur Penanganan Jasad Mirna
  3. Ketika Kuasa Hukum Bertanya Kenapa Hani Tidak Meninggal saat Cicipi Kopi Sianida
  4. Ahli Patologi Forensik: Penyebab Kematian Mirna Tidak Jelas
  5. Pengunjung Sidang Soraki Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan