Saking Kesalnya, Novel Baswedan Minta Penerornya Sekalian Saja Divonis Bebas
Rabu, 17 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meragukan dua terdakwa penyiraman air keras yang melukai wajahnya, bukan pelaku yang sebenarnya.
"Saya tidak yakin kedua orang itu pelakunya," kata Novel lewat akun Twitter pribadinya @nazaqistsha dikutip Rabu (17/6).
Baca Juga
Kubu Novel Sebut Pledoi Tim Hukum Polri Giring Opini Penganiayaan Ringan
Keraguan Novel muncul karena para penyidik dan jaksa tidak bisa menjelaskan kaitan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dengan bukti yang ada.
"Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," ujarnya.

Apalagi, kata Novel, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyangkal bahwa keduanya adalah pelaku penyiraman.
"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?” kata Novel menambahkan.
Oleh karena itu, Novel meminta agar kedua terdakwa yang merupakan eks anggota Brimob Polri tersebut dibebaskan saja.
“Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” kata Novel.
Sebelumnya Novel tak dapat menyembunyikan kemarahannya mengetahui dua terdakwa penerornya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis 'hanya' dituntut satu tahun pidana penjara.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar dua terdakwa dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia," kata Novel saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6).
"Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai)," sambung Novel.
Novel mengaku sudah menduga sidang perkara teror yang dialaminya pada 11 April 2017 silam hanyalah formalitas. Bahkan, dugaan tersebut sudah dirasakan Novel sejak proses penyidikan kasus ini hingga bergulir di persidangan.
Baca Juga
Peradilan Novel Cuma Sandiwara, Pengamat Minta Dua Terdakwa Dibebaskan
Namun, kata Novel, tuntutan Jaksa yang 'hanya' setahun pidana penjara sangat keterlaluan. Menurutnya, tuntutan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis merupakan suatu kebobrokan proses penegakan hukum yang dipertontonkan.
"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," tegas Novel. (Pon)