Sah! Penghasilan Rp3 Juta per Bulan Bebas Pajak

Kamis, 09 Juli 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Keuangan-Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta per tahun. Dengan demikian gaji Rp3 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan mulai tahun pajak 2015 atau per 1 Januari 2015.

Keputusan menaikkan batasan PTKP itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pemerintah menaikkan batasan PTKP ini dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang meningkat,

Peraturan Menteri Keuangan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan P.S. Bambang Brodjonegoro pada 29 Juni 2015 lalu dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 29 Juni 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Luh)

Baca Juga: 

Ditjen Pajak Ancam Tindak Tegas Pelanggar Pajak

Forum Pajak Berkeadilan Gelar Diskusi Terkait Tax Amnesty

Terkait Pajak, Kemenkeu Beri Penghargaan Sejumlah Pihak

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan