Sah! Penghasilan Rp3 Juta per Bulan Bebas Pajak
Menkeu Bambang Brodjonegoro (tengah) menyalami Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri). (foto Antara/Andika Wahyu)
MerahPutih, Keuangan-Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta per tahun. Dengan demikian gaji Rp3 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan mulai tahun pajak 2015 atau per 1 Januari 2015.
Keputusan menaikkan batasan PTKP itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pemerintah menaikkan batasan PTKP ini dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang meningkat,
Peraturan Menteri Keuangan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan P.S. Bambang Brodjonegoro pada 29 Juni 2015 lalu dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 29 Juni 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Luh)
Baca Juga:
Ditjen Pajak Ancam Tindak Tegas Pelanggar Pajak
Forum Pajak Berkeadilan Gelar Diskusi Terkait Tax Amnesty
Terkait Pajak, Kemenkeu Beri Penghargaan Sejumlah Pihak
Bagikan
Berita Terkait
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat