Sah! MK Terima Revisi Gugatan Ahok Terkait Cuti Petahana

Rabu, 31 Agustus 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Megapolitan - Setelah sebelumnya ditolak, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima berkas perbaikan uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Ketua majelis panel hakim MK, Anwar Usman dengan hakim anggota I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul akan menindaklanjuti permohonan pemohon (Ahok) usai mendengarkan perbaikan gugatan.

Dalam lanjutan sidang kedua, Anwar mengatakan bahwa materi gugatan yang telah direvisi oleh Ahok dinyatakan sah dan akan segera ditindaklanjuti. "Materi gugatan, sah," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (31/8).

Kendatipun demikian, Anwar juga menegaskan materi revisi itu belum bisa diputuskan saat ini. Ia menjelaskan, dalam menindaklanjuti materi gugatan, Mahkamah Konstitusi mesti melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum mengambil keputusan akhir.

Dan RPH itu sendiri, tambah Anwar, bersifat rahasia sehingga tidak bisa dipublikasikan, yang di mana rapat tersebut hanya bisa diikuti oleh hakim konstitusi dan Panitera. (Ard)

BACA JUGA:

  1. Sidang Kedua Gugatan UU Pilkada, Ahok Bacakan Revisi Gugatan
  2. Gugat UU Pilkada, Ini Alasan Ahok Tak Mau Cuti Kampanye
  3. Survei: Elektabilitas 46,8 Persen, Ahok Masih Teratas
  4. Habiburakhman Gagal Temui Ahok di Balai Kota
  5. Ahok Persilakan Habiburokhman Datang ke Balai Kota

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan