Saat Mengerang Kesakitan, Sambo Tembak Kepala Bagian Belakang Brigadir J
Senin, 17 Oktober 2022 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memulai sidang pembacaan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (17/10).
Jaksa Penuntut menegaskan, Ferdy Sambo adalah aktor utama terdakwa pembunuhan Brigadir J. Sambo melakukan rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Baca Juga:
Detik-detik Perbuatan Pembunuhannya Dibaca Jaksa, Ferdy Sambo Sibuk Menulis
Dia bersama empat tersangka lain terlibat dalam perencanaan pembunuhan J. Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Eksekusi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022.
Jaksa mengatakan, penyebab kematian korban dalah tembakan Ferdy Sambo. Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yosua masih bergerak kesakitan.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap jaksa.
Sebelum ditembak Ferdy, Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali hingga membuat luka di sekujur tubuh Yosua.
Jaksa mengatakan, setelah ditembak Richard Eliezer, Yosua masih bergerak.
"Dia mengerang kesakitan karena tembakan Richard Eliezer," ungkap Jaksa. (Pon)
Baca Juga:
Ferdy Sambo Cs Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J