Merahputih.com - Polri memberikan penjelasan terkait status hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman yang ditangkap pada Selasa (27/4).
Polri menegaskan bahwa status Munarman saat itu adalah tersangka.
"Jadi pada saat penangkapan saudara Munarman itu posisinya sudah tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/4).
Ramadhan juga mengungkapkan alasan mengapa Munarman ditutup mata dan diborgol tangannya saat tiba di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.
"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," tuturnya.
Ramadhan menjelaskan bahwa Munarman diduga telah menyembunyikan informasi, mengarahkan sekaligus menginisiasi gerakan teroris kelompok Jamaah Ansharut Daullah (JAD) yang terafiliasi dengan ISIS Indonesia.
"Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali ya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap Satuan Densus 88 Antiteror di Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.
Mantan Sekretaris Umum FPI ini diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Knu)