Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi ke Badan Gizi Nasional untuk membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, rekomendasi sempat tidak direspons oleh pimpinan BGN sebelumnya yang dipimpin Dadan Hindayana.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

KPK telah menyerahkan hasil kajian beserta 10 rekomendasi perbaikan pada 17 Maret 2026. Namun, saat dirinya mulai bertugas bersama pimpinan baru BGN pada 2 Juni 2026, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.

Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Waktu itu masih masa pemerintahan pimpinan yang lalu. Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan,

ujar Agustina.

Baca juga:

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi

Ia mengatakan kondisi itu membuat BGN segera membentuk tim internal untuk menyusun rencana aksi atas seluruh rekomendasi KPK.

Agustina menegaskan tindak lanjut rekomendasi merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah, sebagaimana juga berlaku terhadap rekomendasi dari BPK maupun BPKP.

"Seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya. Oleh karena itu kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan menyusun rencana tindaknya," katanya.

Menurut Agustina, pembahasan bersama KPK juga difokuskan pada langkah-langkah memperbaiki tata kelola program, termasuk penyempurnaan sistem agar potensi kebocoran anggaran dapat dicegah sejak awal.

Audiensi tersebut sekaligus menjadi forum bagi BGN untuk memaparkan perkembangan implementasi rekomendasi dan menerima masukan dari pimpinan KPK.

KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program, mulai dari aspek regulasi, mekanisme pengawasan, hingga sistem pengendalian yang dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran dan cakupan program.

KPK menilai pembenahan tata kelola diperlukan agar pelaksanaan MBG berjalan lebih akuntabel, tepat sasaran, serta meminimalkan potensi konflik kepentingan, inefisiensi, maupun penyimpangan anggaran. (Pon)

Baca Artikel Asli