RUU TNI Terus Ditentang, Kapuspen Nyatakan Siap Hadir Dalam Berbagai Forum Diskusi

Selasa, 25 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Namun, publik masih merasa kecewa dengan pengesahan UU ini dan melakukan demo di berbagai daerah serta berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan, TNI membuka diri untuk hadir dalam diskusi yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang.

"Silakan, kami membuka diri jika ada undangan-undangan dalam diskusi-diskusi kecil," ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/3).

Baca juga:

Propam Polri Didesak Tindak Oknum Penganiayaan Kader IMM Malang Saat Demo RUU TNI

TNI, tegas ia, akan meluangkan waktu untuk dapat hadir dalam diskusi-diskusi tersebut, sehingga dapat memecah kebuntuan komunikasi yang terjadi di antara pemerintah dengan masyarakat.

Sementara itu, dia mengajak masyarakat untuk dapat berperan mengawasi implementasi dari revisi UU TNI tersebut. Masyarakat dapat melapor bila terdapat ketidaksesuaian implementasi dari revisi UU TNI kepada TNI maupun DPR RI.

"Untuk masalah pertahanan negara, TNI kan berada di (atau mitra kerja) Komisi I DPR ya. Artinya, silakan publik mengajukan, misalnya ada pelanggaran, atau ada yang tidak tepat dalam pelaksanaan implementasi undang-undang ini,” ujarnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan