MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan digunakan sebagai alat untuk menekan pihak yang kritis atau lawan politik penguasa.
Tandra menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penyalahgunaan aturan tersebut. Menurut dia, RUU Perampasan Aset akan diarahkan untuk menindak kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan finansial.
Terkait kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat penekanan bagi mereka yang kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Nah, masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi.
ujar Tandra, Selasa (8/9)
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai pihak. Ia mencontohkan penerapan aturan tersebut di sektor perpajakan.
Menurut Tandra, kesalahan administratif yang dilakukan wajib pajak tidak serta-merta akan berujung pada perampasan aset.
Baca juga:
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Komisi III DPR Bahas Pengisian SPT dalam RUU Perampasan Aset
Kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), misalnya, cukup diselesaikan dengan membayar kekurangan kewajiban pajak.
Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya.
tambah Tandra
Sebaliknya, perampasan aset akan diarahkan kepada pihak atau korporasi yang secara sengaja melakukan kejahatan finansial dan terbukti merugikan negara.
Tandra mengungkapkan, sejumlah praktik yang menjadi perhatian dalam sektor perpajakan, antara lain transfer pricing, penghindaran pajak atau tax evasion, serta pembukuan ganda atau double book.
"Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak (tax evasion), pembukuan ganda (double book), dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni (crime)," tuturnya.
Baca juga:
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Berlanjut
Menurut dia, praktik tersebut berbeda dengan kesalahan administratif biasa karena terdapat unsur kesengajaan yang dapat merugikan negara.
"Itu yang akan kita kejar, kita pidanakan, kita rampas karena dia sudah mengambil kekayaan negara. Sehingga sekali lagi, masyarakat tidak usah khawatir," imbuh Tandra.
Penegasan Tandra tersebut disampaikan di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset yang terus berlanjut di DPR.
Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana memastikan kewenangan perampasan aset tidak menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, Tandra menekankan pentingnya batasan yang jelas dalam penerapan aturan tersebut agar kesalahan administratif masyarakat tidak disamakan dengan kejahatan yang dilakukan secara sengaja dan terorganisasi. (Pon)