MERAHPUTIH.COM - DESAKAN agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menguat setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8). Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, pemberantasan kejahatan ekonomi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
“Ini sejalan dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana,” jelas Naek dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8).
Naek berpandangan komitmen politik harus dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan dan menghasilkan aturan yang benar-benar efektif. “RUU Perampasan Aset tidak boleh kembali berakhir sebagai agenda yang terus tertunda karena tarik-menarik kepentingan politik,” jelas Naek.
Baca juga:
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Namun, menurutnya, percepatan pengesahan tidak berarti mengabaikan prinsip negara hukum. Pengaturan mengenai perampasan aset harus tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang memperoleh hartanya secara sah. Hal ini menjadi penting karena salah satu konsep yang mendapat perhatian dalam RUU tersebut yakni non-conviction based asset forfeiture, yakni mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang.
“Konsep tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam mengejar aset hasil kejahatan,” ungkap Naek.
Di lain sisi, menurutnya, mekanismenya harus disertai batasan kewenangan yang jelas agar tidak membuka ruang penyalahgunaan oleh aparat. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset harus memastikan adanya proses hukum yang adil, pengawasan pengadilan, dan mekanisme keberatan serta pembuktian yang jelas.
“Itu termasuk perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah,” tutup Naek.
Desakan terhadap DPR juga tidak terlepas dari aksi masyarakat pada Kamis (27/8). Selain AMPB yang membawa sekitar 250 orang, aksi dilanjutkan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) dengan massa sekitar 1.000 orang. Rangkaian aksi tersebut menunjukkan isu pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil kejahatan masih menjadi perhatian publik.(knu)
Baca juga:
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Foto : Gedung MPR/DPR/ dok media Parlemen