Rumah Keluarga Mariska akan Dibongkar

Minggu, 28 Juni 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Kriminal-Pasca peristiwa pembunuhan Mariska Sakina, 13, rumah yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan dibongkar oleh pemilik kontrakan.

Rumah di di Kampung Duku, jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten itu dikontrak keluarga Mariska selama 10 tahun. Di rumah itu Mariska dihabisi oleh kakak kandung korban, R, dengan menggorok lehernya menggunakan pisau dapur.

"Besok rumah kontrakan keluarga Mariskah (13), akan dibongkar oleh pemilik kontraannya," ungkap Ayati, salah seorang tetangga korban kepada Merahputih.com, Minggu (28/6).

Setelah peristiwa pembunuhan Mariska rumah dibiarkan sepi. Barang-barang masih disimpan di dalam rumah. Ayah korban diketahui pulang kampung ke Medan, Sumatera Utara sementara ibunya menunggui kakak korban, R, di rumah sakit.

Polisi sudah menetapkan R sebagai tersangka dugaan pembunuhan Mariska. R dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka R terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. (Gms)

Baca Juga:

Ayah Mariska Telantarkan Keluarga

Pasca-Pembunuhan Rumah Mariska Sepi 

Margriet Bilang ke Pihak Sekolah Engeline Susah Makan dan Mandi

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan