Rumah Ibadah di Jakarta Besok Bisa Dipergunakan, Tapi Ada Syaratnya

Kamis, 04 Juni 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan mulai Jumat (5/6) besok tempat ibadah di Jakarta kembali dibuka. Hanya saja pengelola rumah ibadah diminta untuk menjalankan protokol kesehatan.

"Mulai besok kegiatan ibadah sudah mulai dilakukan di masjid, musola, gereja, pura, wihara, klenteng, sudah bisa dibuka tapi untuk ibadah rutin," kata Anies di Jakarta Kamis (4/6).

Baca Juga:

Wali Kota Solo Minta Kemendikbud Mulai Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Januari

Anies meminta kepada pengelolah tempat ibadah sebelum dan sesudah beroperasi untuk membersikan tempat ibadah dan bahkan dilakukan penyemprotan disinfektan. Selain itu, harus ada jaga jarak aman 1 meter agar tidak ada interaksi.

"Jadi dibuka satu jam dan satu jam sesudahnya harus ditutup," terangnya.

Persiapan penyemprotan disinfektan di Masjid Istiqlal mencegah COVID-19. (ANTARA/HO/ Dokumentasi Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat)
Persiapan penyemprotan disinfektan di Masjid Istiqlal mencegah COVID-19. (ANTARA/HO/ Dokumentasi Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat)

Anies berhadap agar pengelola tempat ibadah bisa mematuhi aturan yang ada.

Baca Juga:

Upaya Bappenas Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19

"Ini akan mulai besok Jumat. Saya meminta kepada pengelola rumah ibadah melihat detil protokol COVID-19 agar ketika masyarakat datang sudah siap," tutup Anies. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan