Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ruko di Cideng yang Roboh Belum Kantongi Izin Bangun

Angga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2020

Merahputih.com - Camat Gambir Fauzi mengatakan, bahwa ruko di Kyai Caringin, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat roboh tidak memiliki izin bangun.

Pemprov DKI bakal mengambil tindakan dan akan menggandeng Satpol PP DKI dan Dinas Citata.

"Kalau dari aturan harus berizin dan nampaknya mereka belum memiliki izin itu," ujar Fauzi, Jumat (4/8).

"Oleh karena itu, dari pemerintah dari Satpol Citata nanti jadi bahan laporan untuk diambil langkah-langkah tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," sambung dia.

Bangunan di Jalan Kyai Caringin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang ambruk menutup akses jalan, Kamis (3/9/2020). Foto: Istimewa
Bangunan di Jalan Kyai Caringin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang ambruk menutup akses jalan, Kamis (3/9/2020). Foto: Istimewa

Fauzi menduga bangunan yang tertutup tersebut dimanfaatkan pemilik untuk merenovasi secara diam-diam.

"Buktinya memang tidak kelihatan yah kalau ada pekerjaan membongkar gitu. Sehingga ketika roboh begini, baru ketahuan ada aktifitas membongkar," jelasnya.

Baca Juga

Ruko di Cideng Roboh, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Meski demikian, Fauzi bersyukur tak ada korban dalam peristiwa robohnya ruko tersebut. Ia pun mendapatkan kabar itu saat tengah memonitor kegiatan warga di wilayahnya.

"Tiba-tiba ada laporan seperti ini dan ini bangunan kalau menurut keterangan dari sebelah ruko ini bangunan lama dan mereka akan merobohkan secara total," tutup dia. (Asp)

Baca Artikel Asli