Merahputih.com - Camat Gambir Fauzi mengatakan, bahwa ruko di Kyai Caringin, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat roboh tidak memiliki izin bangun.
Pemprov DKI bakal mengambil tindakan dan akan menggandeng Satpol PP DKI dan Dinas Citata.
"Kalau dari aturan harus berizin dan nampaknya mereka belum memiliki izin itu," ujar Fauzi, Jumat (4/8).
"Oleh karena itu, dari pemerintah dari Satpol Citata nanti jadi bahan laporan untuk diambil langkah-langkah tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," sambung dia.
Fauzi menduga bangunan yang tertutup tersebut dimanfaatkan pemilik untuk merenovasi secara diam-diam.
"Buktinya memang tidak kelihatan yah kalau ada pekerjaan membongkar gitu. Sehingga ketika roboh begini, baru ketahuan ada aktifitas membongkar," jelasnya.
Baca Juga
Meski demikian, Fauzi bersyukur tak ada korban dalam peristiwa robohnya ruko tersebut. Ia pun mendapatkan kabar itu saat tengah memonitor kegiatan warga di wilayahnya.
"Tiba-tiba ada laporan seperti ini dan ini bangunan kalau menurut keterangan dari sebelah ruko ini bangunan lama dan mereka akan merobohkan secara total," tutup dia. (Asp)