Rudi Sutopo Dilaporkan ke Pihak Berwenang

Selasa, 19 Januari 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Hukum - Pengusaha kondang Rudi Sutopo berurusan dengan pihak berwenang. Pihak PT Indonusa Mandiri Pratama melalui salah satu pemegang sahamnya bernama Jack Boyd Lapian (38) menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan mantan suami Andi Soraya itu atas tindakan penggelapan berupa dua unit CDJ Pioneer dan satu unit DJM Mixer dengan nomor laporan LP/244/I/2016/PMJ/ Ditreskrimum pada tanggal 18 Januari 2016.

Menurut Jack, awalnya Rudi melalui saudaranya yang juga menjadi terlapor bernama Victor Dotulang meminjam kedua alat tersebut untuk kepentingan acara yang akan diadakan Rudi dan Victor.

"Pada waktu itu, Rudi melalui Viktor mengabari anak buah saya yang bernama Glen untuk meminjam dua alat tersebut. Karena pada awal alasannya untuk keperluan acara, akhirnya saya pinjamkan alat tersebut," ujar Jack kepada wartawan, Selasa (19/1).

Jack melanjutkan, setelah setahun berselang yaitu tepatnya pada November 2015, ia hendak meminta kembali peralatan yang dipinjam Victor dan Rudi. Namun, kedua orang itu enggan mengembalikan dengan dalih bahwa kedua alat tersebut merupakan ganti rugi dari saham milik Rudi di sebuah klub di bilangan Kemang, Jakarta Selatan yang asetnya dimiliki PT Indonusa Mandiri Pratama.

"Lalu belum lama ini, saya minta alat itu kembali untuk kebutuhan anak saya. Namun Rudi dan Victor malah saling lempar saat ditagih," pungkasnya. (gms)


BACA JUGA:

  1. Terkait Kasus Penipuan, Venna Melinda Lapor ke Polda Metro Jaya
  2. Polda Yogyakarta Cokok Pelaku Penipuan Perhiasan
  3. Pakar Telematika: Akun Prostitusi di Media Sosial Kebanyakan Penipu
  4. Pakar IT: Akun Prostitusi di Media Sosial Kebanyakan Penipu
  5. Diduga Manipulasi Rekaman, Menteri Sudirman Said Dipolisikan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan