MerahPutih.com - Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, yang mengaku menerima kabar penangkapan dari pihak keluarga kliennya, Jumat (19/6).
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," Kuasa Hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus.
Menurut Petrus, Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh langsung dari istri Roy Suryo.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Roy Suryo Dibebaskan dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
dr Tifa Disebut Sudah Berada di Polda Metro Jaya
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, menyatakan kliennya telah berada di Polda Metro Jaya.
Menurut Azis, informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa kepada tim kuasa hukumnya.
"Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait kabar penangkapan tersebut.
Selain itu, Roy Suryo maupun dr Tifa juga belum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik.
Baca juga:
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Kasus Ijazah Jokowi Sempat Menjerat Delapan Tersangka
Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
Namun, status tersangka dua orang, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kemudian dicabut setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Sementara itu, Rismon Sianipar yang berasal dari klaster kedua juga mengambil langkah serupa. Ia mengaku telah melakukan kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo. (Knu)