Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya

Selasa, 20 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/1). Mereka ialah Ir Tono Saksono, yang merupakan ahli fotogrametri atau pengukuran geometris pada foto dalam koordinat, jarak, luas baik secara analog maupun digital dan ahli digital image processing.

“Ahli kedua yakni Prof Henry Subiakto yang merupakan ahli komunikasi dan UU ITE. Ketiga, Prof. Zaenal Muttaqin merupakan ahli bedah saraf, dan neuroscience, Universitas Airlangga,” kata penasihat hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/1).

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka klaster pertama, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. "Selanjutnya akan dijadwalkan di dalam bulan ini juga untuk pemeriksaan tiga tersangka di klaster 1," tegas dia.

Baca juga:

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan



Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah gugur status tersangkanya karena dilakukan SP3 oleh kepolisian.

Untuk tersangka dari klaster tersebut dikenai Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa akan dikenai Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.(knu)

Baca juga:

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan