Rosan Buka-bukaan Alasan Danantara Suruh Semua BUMN non-Tbk Tunda RUPS
Kamis, 08 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Semua BUMN perusahan nonpublik atau non-Tbk mendapat instruksi untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi apapun. Instruksi itu tertuang dalam surat S-027/DI-BP/V/2025 tentang Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani membenarkan adanya instruksi terhadap semua BUMN non-Tbk itu. Bahkan, dia buka-bukaan alasan Danantara sampai menerbitkan instruksi khusus itu karena Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan agar operasional BUMN bisa berjalan baik dan efisien.
"Danantara sebagai pemegang saham, sekaligus kan untuk melihat operasional ini secara baik dan benar dan untuk lebih menciptakan dan lebih mengefisiensikan juga. Jadi kembali lagi value creations dan Danantara kan juga mempunyai target-target yang dicanangkan," kata Rosan, kepada media usai bertemu dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5)
Baca juga:
Semua Aset Sesneg di GBK Masuk Danantara, 8 Tahun Lalu Nilainya Sudah Rp 417 Triliun Lebih
Rosan mengatakan Prabowo juga meminta agar dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap BUMN-BUMN yang ada. Khususnya, Kepala Negara ingin memastikan perusahaan pelat merah dipimpin jajaran direksi yang terbaik berdasarkan sistem meritokrasi untuk mencegah terjadinya praktik korupsi atau hal-hal negatif lainnya.
"Ya, karena memang kita kembali lagi, yang dipilih ini yang Bapak (Presiden) bilang, itu yang best traine, best talent, yang ada yang berdasarkan meritokrasi, jadi yang berdasarkan yang terbaik," tandas pria yang juga menjabat sebagai Kepala BPKM itu.
Sebelumnya dilansir dari Antara, Rosan selaku CEO Danantara telah menerbitkan surat S-027/DI-BP/V/2025 tentang Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.
Baca juga:
Salah satu instruksinya menunda seluruh RUPS BUMN dan anak perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga dilakukan kajian dan evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara dan holding operasional.
Namun, penundaan ini tidak berlaku bagi BUMN dan anak perusahaan yang berstatus sebagai perusahaan publik. (*)