Rosan Buka-bukaan Alasan Danantara Suruh Semua BUMN non-Tbk Tunda RUPS
 Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025 
                CEO BPI Danantara yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025), jelang acara peluncuran Danantara. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
MerahPutih.com - Semua BUMN perusahan nonpublik atau non-Tbk mendapat instruksi untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi apapun. Instruksi itu tertuang dalam surat S-027/DI-BP/V/2025 tentang Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani membenarkan adanya instruksi terhadap semua BUMN non-Tbk itu. Bahkan, dia buka-bukaan alasan Danantara sampai menerbitkan instruksi khusus itu karena Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan agar operasional BUMN bisa berjalan baik dan efisien.
"Danantara sebagai pemegang saham, sekaligus kan untuk melihat operasional ini secara baik dan benar dan untuk lebih menciptakan dan lebih mengefisiensikan juga. Jadi kembali lagi value creations dan Danantara kan juga mempunyai target-target yang dicanangkan," kata Rosan, kepada media usai bertemu dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5)
Baca juga:
Semua Aset Sesneg di GBK Masuk Danantara, 8 Tahun Lalu Nilainya Sudah Rp 417 Triliun Lebih
Rosan mengatakan Prabowo juga meminta agar dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap BUMN-BUMN yang ada. Khususnya, Kepala Negara ingin memastikan perusahaan pelat merah dipimpin jajaran direksi yang terbaik berdasarkan sistem meritokrasi untuk mencegah terjadinya praktik korupsi atau hal-hal negatif lainnya.
"Ya, karena memang kita kembali lagi, yang dipilih ini yang Bapak (Presiden) bilang, itu yang best traine, best talent, yang ada yang berdasarkan meritokrasi, jadi yang berdasarkan yang terbaik," tandas pria yang juga menjabat sebagai Kepala BPKM itu.
Sebelumnya dilansir dari Antara, Rosan selaku CEO Danantara telah menerbitkan surat S-027/DI-BP/V/2025 tentang Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.
Baca juga:
Salah satu instruksinya menunda seluruh RUPS BUMN dan anak perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga dilakukan kajian dan evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara dan holding operasional.
Namun, penundaan ini tidak berlaku bagi BUMN dan anak perusahaan yang berstatus sebagai perusahaan publik. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
 
                      204 Investor Bakal Kelola Sampah di Indonesia
 
                      Perusahaan Swasta Mulai Beli Patriot Bond, Jatuh Tempo 21 Oktober 2032
 
                      Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
 
                      260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
 
                      Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
 
                      Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
 
                      MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
 
                      WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
 
                      Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
 
                      




