Rosan Buka-bukaan Alasan Danantara Suruh Semua BUMN non-Tbk Tunda RUPS

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Rosan Buka-bukaan Alasan Danantara Suruh Semua BUMN non-Tbk Tunda RUPS

CEO BPI Danantara yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025), jelang acara peluncuran Danantara. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Semua BUMN perusahan nonpublik atau non-Tbk mendapat instruksi untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi apapun. Instruksi itu tertuang dalam surat S-027/DI-BP/V/2025 tentang Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani membenarkan adanya instruksi terhadap semua BUMN non-Tbk itu. Bahkan, dia buka-bukaan alasan Danantara sampai menerbitkan instruksi khusus itu karena Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan agar operasional BUMN bisa berjalan baik dan efisien.

"Danantara sebagai pemegang saham, sekaligus kan untuk melihat operasional ini secara baik dan benar dan untuk lebih menciptakan dan lebih mengefisiensikan juga. Jadi kembali lagi value creations dan Danantara kan juga mempunyai target-target yang dicanangkan," kata Rosan, kepada media usai bertemu dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5)

Baca juga:

Semua Aset Sesneg di GBK Masuk Danantara, 8 Tahun Lalu Nilainya Sudah Rp 417 Triliun Lebih

Rosan mengatakan Prabowo juga meminta agar dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap BUMN-BUMN yang ada. Khususnya, Kepala Negara ingin memastikan perusahaan pelat merah dipimpin jajaran direksi yang terbaik berdasarkan sistem meritokrasi untuk mencegah terjadinya praktik korupsi atau hal-hal negatif lainnya.

"Ya, karena memang kita kembali lagi, yang dipilih ini yang Bapak (Presiden) bilang, itu yang best traine, best talent, yang ada yang berdasarkan meritokrasi, jadi yang berdasarkan yang terbaik," tandas pria yang juga menjabat sebagai Kepala BPKM itu.

Sebelumnya dilansir dari Antara, Rosan selaku CEO Danantara telah menerbitkan surat S-027/DI-BP/V/2025 tentang Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

Baca juga:

Ketua KPK Tegaskan Kerugian BUMN sebagai Kerugian Negara

Salah satu instruksinya menunda seluruh RUPS BUMN dan anak perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga dilakukan kajian dan evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara dan holding operasional.

Namun, penundaan ini tidak berlaku bagi BUMN dan anak perusahaan yang berstatus sebagai perusahaan publik. (*)

#Danantara #BUMN # Rosan Roeslani
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
204 Investor Bakal Kelola Sampah di Indonesia
Danantara akan menjadi pemegang saham di semua proyek Waste To Energy, untuk memastikan bahwa proyek itu berjalan dengan baik dan benar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
 204 Investor Bakal Kelola Sampah di Indonesia
Indonesia
Perusahaan Swasta Mulai Beli Patriot Bond, Jatuh Tempo 21 Oktober 2032
Danantara Indonesia, melalui holding investasi PT Danantara Investment Management (DAM) menawarkan Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) tanpa melalui penawaran umum secara bertahap tahun 2025 tahap I alias Patriot Bond.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Perusahaan Swasta Mulai Beli Patriot Bond, Jatuh Tempo 21 Oktober 2032
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
Status kedaruratan sampah itu sesuai dengan konteks Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Bagikan