Ronny Talapessy Protes Penyelidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto

Jumat, 16 Mei 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapesy melayangkan protes terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Protes itu dilayangkan karena jaksa menghadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.

Kepada majelis hakim, Ronny meminta kejelasan mengenai posisi saksi Arif. Hal itu lantaran dalam persidangan sebelumnya telah ada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan pihak lain.

“Izin, Yang Mulia. Ini yang dihadirkan adalah penyelidik, ya? Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan dan di bagian mana yang akan disampaikan? Supaya ini menjadi jelas,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5).

Baca juga:

Panda Nababan, TB Hasanuddin hingga Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hasto

Ketua DPP PDIP ini menegaskan penting bagi jaksa KPK memberikan kejelasan dari awal untuk menghindari penafsiran sepihak atas keterangan saksi.

Apalagi, menurut Ronny, keterangan sebelumnya yang disampaikan Rossa hanya bersumber dari berkas pemeriksaan yang keabsahannya masih diuji di persidangan.

“Berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini. Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan yang kita sepakati,” ungkapnya.

Menanggapi keberatan Ronny, jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa Arif masih merupakan bagian dari rangkaian saksi fakta yang akan memberi keterangan mengenai peristiwa pada 8 Januari 2020 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Pasalnya, penyelidik yang menjadi saksi diduga mengalami perintanganan saat ingin menangkap Harun Masiku di PTIK.

“Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti yang akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020,” ujar Ronny.

Baca juga:

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handphone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya handphone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan