Ronny Sompie Dicecar KPK soal Perlintasan Harun Masiku Sebelum OTT
Jumat, 03 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Eks Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Sompie selesai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/1) sore.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ronny mengaku dicecar tim penyidik KPK terkait dengan data perlintasan Harun Masiku sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
"Memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi," kata Ronny di gedung KPK, Jakarta.
Eks Kadiv Humas Polri ini mengakui Harun sempat melintas ke luar negeri pada 6 Januari 2020 dan kembali ke tanah air keesokan pada 7 Januari 2020.
"Tanggal 6 Januari Harun Masiku melintas ke luar negeri dan juga tanggal 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia. Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali itu melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Baca juga:
KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Kasus Hasto
Saat Harun melintas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, kata Ronny, belum ada permintaan dari KPK untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri. KPK baru meminta Harun dicegah pada 13 Januari 2020.
"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah ke luar negeri," ungkapnya.
Diketahui, Harun Masiku lolos di perlintasan keimigrasian Bandara Soekarno Hatta, pada Januari 2020 lalu. Akibat hal tersebut, Ronny Sompie dipecat sebagai Dirjen Imigrasi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna sendiri juga sudah diperiksa KPK terkait kasus ini pada Rabu 18 Desember 2024. Sesuai diperiksa, ia mengaku ditanya penyidik terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan ke Mahkamah Agung (MA).
Selain soal itu, Yasonna juga mengaku ditanya penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. Yasonna yang saat itu menjabat sebagai Menkumham pernah menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun Masiku diketahui telah kembali ke Indonesia.
Saat ini Yasonna sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Baca juga:
Sementara Harun Masiku seolah hilang ditelan bumi. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020.
Sebelumnya KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan handphone-nya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Baca juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (Pon)