Ronald Tannur Bebas, Pengacara Korban: Susah Cari Keadilan di Indonesia

Kamis, 25 Juli 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kecaman muncul setelah dibebaskannya Ronald Tannur dalam kasus penganiyaan terhadap Dini Sera Afrianti. Pengacara korban, Dimas Yemahura menyebut, dengan adanya putusan ini, masyarakat menjadi paham bahwa mencari keadilan di Indonesia tidak mudah.

"Sangat sulit. Bahkan orang yang jelas-jelas sudah meninggal, di sana dikatakan bahwasanya dia meninggal dengan membebaskan orang yang diduga melakukan tindakan pembunuhan," ucapnya kepada wartawan di Surabaya dikutip Kamis (25/7).

Dimas kecewa dan prihatin dengan keputusan bebas Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI tersebut. Dimas dan keluarga Dini berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum dengan melakukan upaya kasasi dalam tujuh hari usai amar putusan dibacakan.

"Sehingga keadilan korban tetap bisa diperjuangkan, dan kami berharap nanti majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya, memutus dengan seadil-adilnya, mengedepankan hak-hak dan keadilan dari korban," ucapnya.

Baca juga:

Ronald Tannur Bebas, Sahroni Desak KY Turun Tangan Periksa Hakim

Dia juga berupaya mencari keadilan dengan melaporkan hal ini ke Mahkamah Agung.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Sekadar informasi, Ronald Tannur, terdakwa dugaan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dinyatakan bebas dari dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7). Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim Erintuah menyatakan bahwa terdakwa Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Menurut Hakim Erintuah, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan