MerahPutih.Com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengaku cukup optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan ambang batas Presiden atau presidential threshold.
Pria yang akrab disapa Romi ini beralasan, gugatan ambang batas ini bukan kali pertama dilayangkan ke MK. Menurut dia, sudah terdapat tujuh gugatan yang pernah masuk ke MK terkait hal tersebut.
"Dan semua sudah ditolak, karena itu, kita meyakini bahwa MK secara konsisten sejak Pak Jimly sampai hari ini, melihat bahwa soal presidential threshold itu bagian dari kewenangan penentu UU," kata Romi di Jakarta, Kamis (28/6).
"Jadi saya kok memiliki optimisme kali ini MK mengambil sikap yang konsosten dengan sikap tujuh kali peradilan sebelumnya," sambungnya.
Selain itu, Romi pun meyakini jika poros ketiga takkan terbentuk karena akan terganjal oleh besaran ambang batas Presiden.
Menurur dia, poros ketiga hanya bisa dibentuk oleh lebih dari 112 kursi DPR. Dengan konstelasi partai yang ada dan ditambah asumsi Gerindra dan PKS tetap satu poros, setidaknya terdapat tiga partai yang berpeluang membentuk poros baru, yaitu PKB, PAN dan Demokrat.
Namun, Romi meyakini jika poros baru ini takkan terbentuk lantaran tiga partai itu akan berebut dua posisi, yaitu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
"Ini tidak mungkin satu sama lain akan saling mengalah. Sehingga saya bisa pastikan diantara Demokrat, PAN dan PKB sudah pasti akan memilih salah satu poros yang ada, ke Jokowi atau Prabowo," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah aktivis, akademisi, pegiat demokrasi, dan tokoh masyarakat menggugat Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang menyoal konstitusionalitas Presidential Threshold (syarat ambang batas pencalonan presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun sejumlah tokoh tersebut adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), dan Rocky Gerung (akademisi).
Selain itu, ada juga Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Hasan Yahya (profesional) dan Robertus Robet (akademisi).
Salah seorang pemohon, Hadar Nafis Gumay menyebut, alasan pengajuan permohonan ini adalah, Pasal 222 UU 7/2017 mengatur “syarat” capres dan karenanya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara”.
"Pengaturan delegasi “syarat” capres ke UU ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur “syarat” capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945," kata Hadar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
Pengusulan capres, kata Hadar, dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung bukan “Pemilu anggota DPR sebelumnya”, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
"Syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," jelas dia.
Selain itu, menurut Hadar, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Meski Kalah Versi Quick Count, Sudrajat-Syaikhu Bisa Berdiri dengan Kepala Tegak