Pilpres 2019

Romahurmuziy Yakin Poros Ketiga Tidak Akan Terbentuk, Berikut Alasannya

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 28 Juni 2018
Romahurmuziy Yakin Poros Ketiga Tidak Akan Terbentuk, Berikut Alasannya

Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengaku cukup optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan ambang batas Presiden atau presidential threshold.

Pria yang akrab disapa Romi ini beralasan, gugatan ambang batas ini bukan kali pertama dilayangkan ke MK. Menurut dia, sudah terdapat tujuh gugatan yang pernah masuk ke MK terkait hal tersebut.

"Dan semua sudah ditolak, karena itu, kita meyakini bahwa MK secara konsisten sejak Pak Jimly sampai hari ini, melihat bahwa soal presidential threshold itu bagian dari kewenangan penentu UU," kata Romi di Jakarta, Kamis (28/6).

"Jadi saya kok memiliki optimisme kali ini MK mengambil sikap yang konsosten dengan sikap tujuh kali peradilan sebelumnya," sambungnya.

Ketua Umum PPP Gus Romi
Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy (kanan) bersalaman dengan Rektor Universitas Islam 45 (Unisma) Nandang Najmulmunir (kiri) (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Selain itu, Romi pun meyakini jika poros ketiga takkan terbentuk karena akan terganjal oleh besaran ambang batas Presiden.

Menurur dia, poros ketiga hanya bisa dibentuk oleh lebih dari 112 kursi DPR. Dengan konstelasi partai yang ada dan ditambah asumsi Gerindra dan PKS tetap satu poros, setidaknya terdapat tiga partai yang berpeluang membentuk poros baru, yaitu PKB, PAN dan Demokrat.

Namun, Romi meyakini jika poros baru ini takkan terbentuk lantaran tiga partai itu akan berebut dua posisi, yaitu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

"Ini tidak mungkin satu sama lain akan saling mengalah. Sehingga saya bisa pastikan diantara Demokrat, PAN dan PKB sudah pasti akan memilih salah satu poros yang ada, ke Jokowi atau Prabowo," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis, akademisi, pegiat demokrasi, dan tokoh masyarakat menggugat Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang menyoal konstitusionalitas Presidential Threshold (syarat ambang batas pencalonan presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Jokowi dan Ketua Umum PPP
Presiden Jokowi (ketiga kiri) bersama Ketum PPP Romahurmuziy (keempat kiri) dalam sebuah acara. (ANTARA)

Adapun sejumlah tokoh tersebut adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), dan Rocky Gerung (akademisi).

Selain itu, ada juga Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Hasan Yahya (profesional) dan Robertus Robet (akademisi).

Salah seorang pemohon, Hadar Nafis Gumay menyebut, alasan pengajuan permohonan ini adalah, Pasal 222 UU 7/2017 mengatur “syarat” capres dan karenanya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara”.

"Pengaturan delegasi “syarat” capres ke UU ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur “syarat” capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945," kata Hadar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).

Pengusulan capres, kata Hadar, dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung bukan “Pemilu anggota DPR sebelumnya”, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

"Syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," jelas dia.

Selain itu, menurut Hadar, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Meski Kalah Versi Quick Count, Sudrajat-Syaikhu Bisa Berdiri dengan Kepala Tegak

#Muhammad Romahurmuziy #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan