Pilpres 2019

Romahurmuziy Yakin Poros Ketiga Tidak Akan Terbentuk, Berikut Alasannya

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 28 Juni 2018
Romahurmuziy Yakin Poros Ketiga Tidak Akan Terbentuk, Berikut Alasannya

Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengaku cukup optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan ambang batas Presiden atau presidential threshold.

Pria yang akrab disapa Romi ini beralasan, gugatan ambang batas ini bukan kali pertama dilayangkan ke MK. Menurut dia, sudah terdapat tujuh gugatan yang pernah masuk ke MK terkait hal tersebut.

"Dan semua sudah ditolak, karena itu, kita meyakini bahwa MK secara konsisten sejak Pak Jimly sampai hari ini, melihat bahwa soal presidential threshold itu bagian dari kewenangan penentu UU," kata Romi di Jakarta, Kamis (28/6).

"Jadi saya kok memiliki optimisme kali ini MK mengambil sikap yang konsosten dengan sikap tujuh kali peradilan sebelumnya," sambungnya.

Ketua Umum PPP Gus Romi
Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy (kanan) bersalaman dengan Rektor Universitas Islam 45 (Unisma) Nandang Najmulmunir (kiri) (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Selain itu, Romi pun meyakini jika poros ketiga takkan terbentuk karena akan terganjal oleh besaran ambang batas Presiden.

Menurur dia, poros ketiga hanya bisa dibentuk oleh lebih dari 112 kursi DPR. Dengan konstelasi partai yang ada dan ditambah asumsi Gerindra dan PKS tetap satu poros, setidaknya terdapat tiga partai yang berpeluang membentuk poros baru, yaitu PKB, PAN dan Demokrat.

Namun, Romi meyakini jika poros baru ini takkan terbentuk lantaran tiga partai itu akan berebut dua posisi, yaitu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

"Ini tidak mungkin satu sama lain akan saling mengalah. Sehingga saya bisa pastikan diantara Demokrat, PAN dan PKB sudah pasti akan memilih salah satu poros yang ada, ke Jokowi atau Prabowo," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis, akademisi, pegiat demokrasi, dan tokoh masyarakat menggugat Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang menyoal konstitusionalitas Presidential Threshold (syarat ambang batas pencalonan presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Jokowi dan Ketua Umum PPP
Presiden Jokowi (ketiga kiri) bersama Ketum PPP Romahurmuziy (keempat kiri) dalam sebuah acara. (ANTARA)

Adapun sejumlah tokoh tersebut adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), dan Rocky Gerung (akademisi).

Selain itu, ada juga Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Hasan Yahya (profesional) dan Robertus Robet (akademisi).

Salah seorang pemohon, Hadar Nafis Gumay menyebut, alasan pengajuan permohonan ini adalah, Pasal 222 UU 7/2017 mengatur “syarat” capres dan karenanya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara”.

"Pengaturan delegasi “syarat” capres ke UU ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur “syarat” capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945," kata Hadar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).

Pengusulan capres, kata Hadar, dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung bukan “Pemilu anggota DPR sebelumnya”, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

"Syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," jelas dia.

Selain itu, menurut Hadar, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Meski Kalah Versi Quick Count, Sudrajat-Syaikhu Bisa Berdiri dengan Kepala Tegak

#Muhammad Romahurmuziy #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan