Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Tim hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma mulai melancarkan strategi pembelaan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, pihak Roy Suryo Cs menghadirkan deretan ahli kelas berat ke Polda Metro Jaya pada Selasa (20/1/2026).

Refly Harun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan total tujuh ahli dan tiga saksi untuk memperkuat argumentasi kliennya. Pada pemanggilan perdana ini, tiga profesor hadir memberikan kesaksian teknis yang mengejutkan untuk membela Roy Suryo dan kawan-kawan.

"Seharusnya ada tiga saksi yang akan diperiksa, kemudian ada tujuh ahli, tetapi dari tiga saksi itu, kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta," ujar Refly.

Kesaksian Pakar: Dari Bedah Syaraf hingga Ahli Geodesi

Tiga nama besar yang hadir di Polda Metro Jaya meliputi Prof. Tono Saksono, Prof. Zainal Muttaqin, dan Prof. Henri Subiakto. Prof. Tono Saksono, pakar pengukuran geodesi, menegaskan bahwa temuan teknis yang dipaparkan Rismon Sianipar dan Roy Suryo bersifat proven atau teruji secara ilmiah.

Sementara itu, Prof. Zainal Muttaqin selaku ahli bedah syaraf memberikan keterangan medis untuk mendukung argumen Dokter Tifauzia Tyassuma. Refly menjelaskan bahwa keahlian neurofungsional Prof. Zainal mampu menilai perilaku seseorang, sebagaimana tertuang dalam buku Jokowi's White Paper.

Sengkarut UU ITE dan Kehadiran Rocky Gerung

Tak hanya soal teknis ijazah, Prof. Henri Subiakto selaku salah satu perumus UU ITE turut pasang badan. Ia menyatakan bahwa pengenaan pasal UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun terhadap para pelapor tidaklah tepat secara hukum.

Meski demikian, beberapa nama beken seperti Rocky Gerung dan Rido Rahmadi belum bisa hadir dalam pemanggilan kali ini. Refly memastikan mereka akan segera memenuhi panggilan kepolisian sebelum akhir Januari 2026 untuk memberikan kesaksian tambahan.

"Jadi itu yang saksi dan ahli yang akan hadir, baik hari ini maupun nanti sampai akhir Januari," kata Refly.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan