RJ Lino Tersangka Kasus yang Ditangani KPK Berbeda dengan di Bareskrim

Sabtu, 19 Desember 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara yang ditangani KPK terkait penetapan tersangka Direktur PT Pelindo II, Richard Joost Lino, berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Perbedaannya terletak pada jenis barangnya, kalau yang ditangani KPK, Quay Container Crane, pengadaan tahun 2010, sementara yang ditangani Bareskrim pengadaan Mobile Crane," jelas Pelaksana Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jumat (18/12).

Terkait penetapan RJ Lino sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane, dikatakannya KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.

"Intinya, RJ Lino telah menyalahi wewenang sebagai Direktur Pelindo II, tersangka menunjuk langsung perusahaan asal China untuk pengadaan barang tersebut," ujarnya.

Atas dasar itu kemudian KPK menetapkannya sebagai tersangaka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(fdi)

BACA JUGA:

  1. Pengacara RJ Lino Mengira Kasus Kliennya Sudah Selesai
  2. Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka, KPK Terus Kembangkan Kasus
  3. KPK Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka Pengadaan Quay Container Crane
  4. RJ Lino Klaim Pelindo Untung Besar, Rizal Ramli Ingin Ketawa
  5. RJ Lino Sebut Pengadaan Mobile Crane PT Pelindo II Tak Bermasalah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan