Risma Akan Tindak PNS Anggota HTI di Lingkungan Pemkot Surabaya
Rabu, 02 Agustus 2017 -
MerahPutih.Com - Sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang berstatus anggota HTI akan dtindak sesuai aturan kepegawaian.
Sanksi terberatnya adalah diturunkan dari jabatan atau golongan disamping pembinaan langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sanksi bagi PNS anggota HTI atau ormas radikal disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Meski demikian Tri Rismaharini sampai saat ini mengaku belum mengetahui ada tidaknya PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang terlibat HTI.
Meskipun ditemukan, Risma mengatakan akan menindak sesuai aturan kepegawaian yang ada.
"Ya kalau ada, tindakannya sesuai aturan saja," kata Risma di Surabaya, Rabu (2/8).
Hanya saja, pihaknya tidak ingin serta merta menindak dengan pemberhentian tanpa adanya bukti. "Kan kasian kalau dia cuma ikut-ikutan terus ditindak," kata Risma.
Risma mengatakan pernah ditemukan PNS Pemkot Surabaya terlibat dalam organisasi terlarang Gafatar yang kemudian ditindak. Namun, lanjut dia, PNS yang ditindak tersebut bukan hanya karena keterlibatannya pada organisasi tersebut, melainkan meninggalkan pekerjaan dalam waktu yang lama.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan PNS yang tergabung dalam struktur HTI harus segera mengundurkan diri. Meski demikian, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis) mengenai tindak lanjut Perpu 2/2017 tersebut.
Dalam Perpu itu, pemerintah melarang kegiatan HTI karena ormas tersebut dianggap anti-Pancasila.(*)
Sumber: ANTARA