Ribuan Pengemudi Ojek Online Demo di Depan Kantor Gubernur

Senin, 22 Januari 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) menggelar Aksi Damai 221 di Gedung Sate, Senin (22/1).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak dalam Trayek yang dinilai membatasi ruang gerak para pengemudi taksi online.

Koordinator Aksi 221 Febi Efriansyah mengatakan, pengemudi daring seluruh Jawa Barat menolak keras diterapkannya aturan tersebut. Lantaran, Permenhub tersebut dinilai sangat merugikan para pelaku transportasi daring.

"Pembuatan sistem itu sangat memberatkan para pelaku transportasi online, di mana sistem konvensional diterapkan kepada transportasi online. Padahal transportasi daring ini sangat menjunjung tinggi adanya kemandirian atau ekonomi rakyat," Febi saat ditemui di Gedung Sate.

Keberatan lainnya yakni mengenai batas kuota. Di Jabar kata Febi ada 25 ribu driver, sedangkan kuota hanya ada 7 ribu. Menurutnya, hal itu tidak adil dan para driver yang bakal tidak mendapatkan pekerjaan.

"Jika pemerintah tetap menerapkan Permenhub pada 1 Februari 2018 mendatang, jelas hal itu akan memberatkan pelaku transportasi daring," jelasnya.

Febi menegaskan, pihaknya mewakili sesama pengemudi daring seluruh Jabar, tidak hanya menolak beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, tetapi seluruh poin yang ada dalam Permenhub 108. Menurut dia, dalam peraturan tersebut, seperti dipaksakan sistem transportasi konvensional terhadap transportasi daring.

"Para sopir ini bukanlah pengemudi online, tapi para pelaku atau pengusaha online yang berbasis aplikasi," tuturnya.

Aksi 221 yang diikuti oleh pengemudi transportasi daring bukanlah yang pertama kali. Aksi saat ini yang diikuti oleh ribuan pengendara daring, pernah dilakukan pada Oktober 2017 silam.

Dia menambahkan, meskipun sudah dua kali aksi, belum ada kejelasan maupun titik temu dari Permenhub tersebut. Pihaknya berharap, adanya pelibatan dari antar kementrian untuk menyelesaikan persoalan yang berkepanjangan ini.

"Sejauh ini dari Dishub (Dinas Perhubungan) sendiri tidak cukup, karena saya nyatakan tadi, tidak hanya cukup dari satu lembaga kementrian, ini perlu pelibatan dari lembaga-lembaga lainnya," tegas Febi. (Yugi Prasetyo)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan