Ribuan Pengemudi Ojek Online Demo di Depan Kantor Gubernur

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 22 Januari 2018
Ribuan Pengemudi Ojek Online Demo di Depan Kantor Gubernur

Ribuan pengemudi online saat menggelar Aksi Damai 221 di Gedung Sate, Senin (22/1). (MP/Yugi Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) menggelar Aksi Damai 221 di Gedung Sate, Senin (22/1).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak dalam Trayek yang dinilai membatasi ruang gerak para pengemudi taksi online.

Koordinator Aksi 221 Febi Efriansyah mengatakan, pengemudi daring seluruh Jawa Barat menolak keras diterapkannya aturan tersebut. Lantaran, Permenhub tersebut dinilai sangat merugikan para pelaku transportasi daring.

"Pembuatan sistem itu sangat memberatkan para pelaku transportasi online, di mana sistem konvensional diterapkan kepada transportasi online. Padahal transportasi daring ini sangat menjunjung tinggi adanya kemandirian atau ekonomi rakyat," Febi saat ditemui di Gedung Sate.

Keberatan lainnya yakni mengenai batas kuota. Di Jabar kata Febi ada 25 ribu driver, sedangkan kuota hanya ada 7 ribu. Menurutnya, hal itu tidak adil dan para driver yang bakal tidak mendapatkan pekerjaan.

"Jika pemerintah tetap menerapkan Permenhub pada 1 Februari 2018 mendatang, jelas hal itu akan memberatkan pelaku transportasi daring," jelasnya.

Febi menegaskan, pihaknya mewakili sesama pengemudi daring seluruh Jabar, tidak hanya menolak beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, tetapi seluruh poin yang ada dalam Permenhub 108. Menurut dia, dalam peraturan tersebut, seperti dipaksakan sistem transportasi konvensional terhadap transportasi daring.

"Para sopir ini bukanlah pengemudi online, tapi para pelaku atau pengusaha online yang berbasis aplikasi," tuturnya.

Aksi 221 yang diikuti oleh pengemudi transportasi daring bukanlah yang pertama kali. Aksi saat ini yang diikuti oleh ribuan pengendara daring, pernah dilakukan pada Oktober 2017 silam.

Dia menambahkan, meskipun sudah dua kali aksi, belum ada kejelasan maupun titik temu dari Permenhub tersebut. Pihaknya berharap, adanya pelibatan dari antar kementrian untuk menyelesaikan persoalan yang berkepanjangan ini.

"Sejauh ini dari Dishub (Dinas Perhubungan) sendiri tidak cukup, karena saya nyatakan tadi, tidak hanya cukup dari satu lembaga kementrian, ini perlu pelibatan dari lembaga-lembaga lainnya," tegas Febi. (Yugi Prasetyo)

#Ojek Online #Taksi Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Bagikan