Ribuan Konten Fintech Ilegal Di-takedown

Rabu, 13 Oktober 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan teknologi finansial atau fintech yang tidak berizin atau ilegal.

“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dikutip dari laman Kemkominfo, Rabu (13/10).

Ribuan konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data.

Baca Juga:

Pembiayaan Fintech Syariah Alami Pertumbuhan Positif di Tengah Pandemi

Johnny menegaskan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” ujarnya.

Foto dokumen: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat Forum Ekonomi Digital II “Financial Technology dan Pinjaman Online” yang dilaksanakan secara hibrida dari Jakarta, Rabu (29/9). (kominfo.go.id)
Foto dokumen: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat Forum Ekonomi Digital II “Financial Technology dan Pinjaman Online” yang dilaksanakan secara hibrida dari Jakarta, Rabu (29/9). (kominfo.go.id)

Ia mengharapkan, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

“Digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Kehadiran BPRS di Tengah Pertumbuhan Perusahaan Fintech

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan