Ribuan Konten Fintech Ilegal Di-takedown


Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (kominfo.go.id)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan teknologi finansial atau fintech yang tidak berizin atau ilegal.
“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dikutip dari laman Kemkominfo, Rabu (13/10).
Ribuan konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data.
Baca Juga:
Pembiayaan Fintech Syariah Alami Pertumbuhan Positif di Tengah Pandemi
Johnny menegaskan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” ujarnya.

Ia mengharapkan, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.
“Digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Kehadiran BPRS di Tengah Pertumbuhan Perusahaan Fintech
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Transaksi Pakai QRIS Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa

OJK Cabut Izin Puluhan Fintech

Kerja Sama Ekonomi Lintas Sektor Perluas Inklusi Keuangan 2024

DANA Bicara Tentang Manfaat Fintech dalam World Economic Forum 2024

Fintech Lending Bikin UMKM Indonesia Makin Berkibar

Fintech Dorong Digitalisasi UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Majukan Industri lewat #MelekPinjol, AFPI Gelar Fintech Sport Day

UMKM Level Up, Pelatihan Adopsi Teknologi Digital 4.0 Bagi UMKM

3 Aspek Penting untuk Bangun Startup

Memiliki Hunian Impian Kini Lebih Mudah dengan Teknologi Finansial
