Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Revisi Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Mei, Lebih Bayar Jadi Deposit

Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2020

MerahPutih.com - Besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja atau peserta mandiri telah disesuaikan per 1 Mei 2020 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA sebenarnya telah berlaku per 1 April 2020, tetapi penyesuaian sistem teknologi informasi terkait iuran tersebut baru dilakukan per 1 Mei 2020.

Bonyok

Baca Juga MA Tolak Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Bakal Makin

Jadi iuran Program JKN-KIS untuk peserta mandiri dari bulan Januari sampai Maret 2020 yang tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018 yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III terhitung per 1 April.

Apabila ada peserta JKN-KIS yang masih membayar iuran sesuai dengan besaran sesuai Perpres 75 Tahun 2019, kelebihan pembayaran akan digunakan sebagai saldo deposit untuk pembayaran iuran di bulan berikutnya.

"Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Iqbal, Kamis (30/4).

Baca Juga:

Dirut BPJS Lempar Bola Panas Belum Bisa Gratiskan Pasien Corona ke Jokowi

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Dilansir Antara, penyesuaian sistem TI untuk tagihan per Mei dilakukan sebagai upaya meringankan beban sosial ekonomi masyarakat di saat pandemi COVID-19.

Apabila 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, atau membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

“Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi COVID-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," tutup pejabat BPJS Kesehatan itu. (*)

Baca Juga

Pelajari Putusan MA, Pemerintah Klaim Kenaikkan Iuran BPJS Sebetulnya Opsi Terbaik

Baca Artikel Asli