Respons Mabes Polri saat Viral #PercumaLaporPolisi
Jumat, 08 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Viral di media sosial (medsos) soal penghentian penyelidikan kasus pelecehan terhadap anak oleh Polres Luwu Timur pada akhir 2019.
Tagar atau hashtag #PercumaLaporPolisi pun sempat trending, buntut viralnya penghentian penyelidikan kasus dugaan itu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, kepolisian pasti memproses setiap laporan masyarakat.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan di Luwu
Namun, dia menjelaskan, proses hukum yang ada didasarkan pada alat bukti.
"Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya diproses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," ujar Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).
Rusdi menekankan, polisi pasti menindaklanjuti semua laporan warga apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Jika tidak, penyidik pasti tidak akan melanjutkan laporan tersebut.
Rusdi lantas menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur pada tahun 2019 menghentikan penyelidikan kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya barang bukti yang kuat.
Sehingga, kata dia, ayah korban selaku terduga pelaku, tidak bisa diproses hingga ke meja hijau.
"Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut," kata dia.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan kekerasan ini kembali viral usai ibu kandung korban berinisial RS mencoba mencari keadilan. Kasus ini awalnya dilaporkan RS ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pelecehan terhadap ketiga anaknya.
Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan visum et repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.
Namun, mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana tersebut.
Polres Luwu Timur sebelumnya sudah menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pelecehan terhadap anak yang terjadi pada 2019 itu.
Baca Juga:
DPR Desak Polisi Usut Kembali Dugaan Perkosaan Pada Anak di Luwu Timur
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menjelaskan, kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019, saat dia belum menjabat.
Silvester baru menjabat Kapolres Luwu Timur pada Juli 2021 berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1508/VII/KEP/2021 tanggal 26 Juli 2021.
Dia mengatakan, kasus tersebut dihentikan lantaran tidak adanya cukup bukti. (Knu)
Baca Juga:
Perwira Menengah Polisi yang Diduga Aniaya Sang Anak Didemosi Mabes Polri