Resmi, Diskotek MG Ditutup Permanen

Selasa, 19 Desember 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Tinia Budiarti mengatakan Pemprov DKI resmi mencabut izin operasional usaha Diskotek MG secara permanen.

"Ditutup selamanya, karena sudah pabrik, sudah kriminal, sudah kejahatan," ujar Tinia di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Atas kejadian tersebut, Tania berjanji akan terus berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI untuk lebih meningkatkan pengawasan di tempat-temat hiburan di Ibu Kota Jakarta.

"Tentu sistem pelaporan dari dinas pariwisata dan kebudayaan bersama-sama dengan tim terpadu akan lebih ditingkatkan lagi," jelasnya.

Lebih lanjut, Tania menuturkan bahwa tidak ada toleransi lagi bagi pelaku usaha yang menyalahgunakan izin usaha di kawasan Jakarta.

"Karena kalau aturan yang ada ditemukan narkoba ada peredaran, pembiaran, penggunaan narkoba. Kalau ini karena ini sudah pabrik jadi tidak ada ampun lagi," ungkapnya

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polri telah menggerebek diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Minggu (17/12) dini hari. Dari penggerebekan, petugas menemukan tempat yang diduga untuk memproduksi sabu di lantai dua dan empat gedung tersebut. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan