Rencana Tata Ruang IKN Nusantara Sudah Final, Skala Detailnya 1 : 5.000

Selasa, 12 April 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN Nusantara dalam rangka penataan ruang dan pengadaan tanah telah memasuki tahap akhir.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah menyelesaikan finalisasi akhir merujuk rencana induk yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dengan penyusunan dan sinkronisasi yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

Baca Juga:

Pembangunan IKN Nusantara Masuki Titik Krusial

BPN saat ini menyiapkan RTR KSN Ibu Kota Nusantara dengan skala 1 (cm) : 25.000 (cm), kemudian lebih detailnya telah disiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN dengan skala 1 : 5.000.

"Namun, penetapannya untuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) nanti oleh Kepala Otorita IKN. Sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh Perpres (Peraturan Presiden)," kata Plt Direktur Jenderal Tata Ruang BPN Abdul Kamarzuki, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/4).

Baca Juga:

KPK Dalami Dugaan Arahan Bupati PPU dalam Penguasaan Kavling IKN

Abdul memaparkan terkait tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang dalam pembangunan IKN Nusantara, yaitu mewujudkannya sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, produktif, dan menjadi simbol identitas bangsa Indonesia.

"Ini yang perlu dijaga, perlu hati-hati kita menjaga asas ataupun tujuan daripada RTR KSN. Ini yang nanti mengawal pembangunan IKN ke depan yang 256 ribu hektare ini," tutur Abdul.

Presiden Jokowi memimpin prosesi penyatuan tanah dan air Nusantara yang diikuti 34 gubernur dan perwakilan gubernur di kawasan Titik Nol Kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan. ANTARA/Biro Pers Istana

Asas berkelanjutan itu, lanjut Abdul, harus dilaksanakan salah satunya dengan pemanfaatan serta mempertahankan kawasan hutan. "Jadi bukan mengubah kawasan hutannya, tapi mempertahankan kawasan hijaunya. Karena awalnya memang rencana pembangunan IKN ini dengan konsep green development," tegasnya.

Terkait pengadaan tanah, BPN juga menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara.

"Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah," kata Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo, dalam rilis yang sama.

Baca Juga:

Catat, Begini Mekanisme Cara Klaim Tanah di Wilayah IKN Nusantara

Joko mengungkapkan pengadaan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun secara langsung dengan mekanisme jual beli, hibah, tukar menukar, pelepasan secara sukarela, serta cara lain yang disepakati.

"Ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu atau hak komunal masyarakat adat," tutup pejabat BPN itu. (*)

Baca Juga

Sejumlah Persoalan Muncul pada Pengadaan Tanah di IKN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan