Sejumlah Persoalan Muncul pada Pengadaan Tanah di IKN

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 28 Maret 2022
Sejumlah Persoalan Muncul pada Pengadaan Tanah di IKN

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengidentifikasi adanya masalah pertanahan yang mulai muncul seiring pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Wakil Menteri ATR/Waka BPN Surya Tjandra mengatakan, sebelum kawasan yang akan dilakukan pembangunan IKN merupakan kawasan hutan, jadi sebetulnya tidak perlu adanya pengadaan tanah.

Baca Juga:

Jojo dan Fajar/Rian Melaju ke Final Swiss Open 2022

Namun belakangan terjadi pergeseran kepemilikan lahan, terutama di kawasan sekitar IKN Nusantara.

Karena adanya pergeseran ini, beberapa kawasan hutan berubah menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).

Sehingga adanya beberapa penguasaan di dalam APL tersebut.

"Kalau dilihat dari sisi kami, hal ini sudah terbayang kira-kira bagaimana persoalan dan apa yang harus dilakukan,” kata Surya Tjandra kepada wartawan, Minggu (27/3).

Surya menjelaskan, berbagai upaya dapat dilakukan untuk mitigasi masalah yang mungkin muncul dalam konteks pertanahan.

Menurutnya Kementerian ATR/BPN siap melakukan Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

IKN. (Foto: Antara)
IKN. (Foto: Antara)

“Potensi persoalan yang ada, bisa kita lakukan inventarisasi dan kanalisasi. Itu mitigasinya barangkali bisa dicek apakah di tanah itu ada penguasaan fisik melalui IP4T,” sambungnya.

Selain itu, juga dicanangkan beberapa kebijakan untuk mengatasi spekulan tanah di kawasan IKN yang tinggi.

Seperti membekukan sementara transaksi pertanahan di kawasan sekitar IKN Nusantara.

Menurut politikus PSI ini, hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo yang mengimbau agar pembangunan IKN didirikan.

Khususnya dengan pendekatan ekologi, memperhatikan kemaslahatan manusia, hewan, dan lingkungan sekitar.

"Presiden Jokowi memberi arahan agar masyarakat mendapat manfaat dari IKN, khususnya bagi masyarakat asli,” pungkasnya.(knu)

Baca Juga:

Presiden Jokowi Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Bukan untuk Gagah-gagahan

#IKN Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Tambang-tambang ilegal itu beroperasi di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Indonesia
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Tak ada korban jiwa dalam kebakaran.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Bagikan