Sejumlah Persoalan Muncul pada Pengadaan Tanah di IKN
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
MerahPutih.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengidentifikasi adanya masalah pertanahan yang mulai muncul seiring pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Wakil Menteri ATR/Waka BPN Surya Tjandra mengatakan, sebelum kawasan yang akan dilakukan pembangunan IKN merupakan kawasan hutan, jadi sebetulnya tidak perlu adanya pengadaan tanah.
Baca Juga:
Namun belakangan terjadi pergeseran kepemilikan lahan, terutama di kawasan sekitar IKN Nusantara.
Karena adanya pergeseran ini, beberapa kawasan hutan berubah menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).
Sehingga adanya beberapa penguasaan di dalam APL tersebut.
"Kalau dilihat dari sisi kami, hal ini sudah terbayang kira-kira bagaimana persoalan dan apa yang harus dilakukan,” kata Surya Tjandra kepada wartawan, Minggu (27/3).
Surya menjelaskan, berbagai upaya dapat dilakukan untuk mitigasi masalah yang mungkin muncul dalam konteks pertanahan.
Menurutnya Kementerian ATR/BPN siap melakukan Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
“Potensi persoalan yang ada, bisa kita lakukan inventarisasi dan kanalisasi. Itu mitigasinya barangkali bisa dicek apakah di tanah itu ada penguasaan fisik melalui IP4T,” sambungnya.
Selain itu, juga dicanangkan beberapa kebijakan untuk mengatasi spekulan tanah di kawasan IKN yang tinggi.
Seperti membekukan sementara transaksi pertanahan di kawasan sekitar IKN Nusantara.
Menurut politikus PSI ini, hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo yang mengimbau agar pembangunan IKN didirikan.
Khususnya dengan pendekatan ekologi, memperhatikan kemaslahatan manusia, hewan, dan lingkungan sekitar.
"Presiden Jokowi memberi arahan agar masyarakat mendapat manfaat dari IKN, khususnya bagi masyarakat asli,” pungkasnya.(knu)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Bukan untuk Gagah-gagahan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu