Rencana Tata Ruang IKN Nusantara Sudah Final, Skala Detailnya 1 : 5.000
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR
MerahPutih.com - Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN Nusantara dalam rangka penataan ruang dan pengadaan tanah telah memasuki tahap akhir.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah menyelesaikan finalisasi akhir merujuk rencana induk yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dengan penyusunan dan sinkronisasi yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.
Baca Juga:
BPN saat ini menyiapkan RTR KSN Ibu Kota Nusantara dengan skala 1 (cm) : 25.000 (cm), kemudian lebih detailnya telah disiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN dengan skala 1 : 5.000.
"Namun, penetapannya untuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) nanti oleh Kepala Otorita IKN. Sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh Perpres (Peraturan Presiden)," kata Plt Direktur Jenderal Tata Ruang BPN Abdul Kamarzuki, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/4).
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Arahan Bupati PPU dalam Penguasaan Kavling IKN
Abdul memaparkan terkait tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang dalam pembangunan IKN Nusantara, yaitu mewujudkannya sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, produktif, dan menjadi simbol identitas bangsa Indonesia.
"Ini yang perlu dijaga, perlu hati-hati kita menjaga asas ataupun tujuan daripada RTR KSN. Ini yang nanti mengawal pembangunan IKN ke depan yang 256 ribu hektare ini," tutur Abdul.
Asas berkelanjutan itu, lanjut Abdul, harus dilaksanakan salah satunya dengan pemanfaatan serta mempertahankan kawasan hutan. "Jadi bukan mengubah kawasan hutannya, tapi mempertahankan kawasan hijaunya. Karena awalnya memang rencana pembangunan IKN ini dengan konsep green development," tegasnya.
Terkait pengadaan tanah, BPN juga menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara.
"Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah," kata Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo, dalam rilis yang sama.
Baca Juga:
Catat, Begini Mekanisme Cara Klaim Tanah di Wilayah IKN Nusantara
Joko mengungkapkan pengadaan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun secara langsung dengan mekanisme jual beli, hibah, tukar menukar, pelepasan secara sukarela, serta cara lain yang disepakati.
"Ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu atau hak komunal masyarakat adat," tutup pejabat BPN itu. (*)
Baca Juga
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat