Rencana Pemerintah Perkecil Ukuran Rumah Subsidi jadi 18 Meter Persegi

Rabu, 11 Juni 2025 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Suasana rumah bersubsidi di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait buka suara soal rencana memperkecil luas rumah bersubsidi dari 21 menjadi 18 meter persegi. Maruarar atau yang biasa disapa Ara ini menyatakan hal itu masih dalam rencana atau draf.

Draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memicu perdebatan publik, terutama terkait penurunan standar spesifikasi rumah subsidi. Dokumen yang kini tengah digodok tersebut memuat perubahan ketentuan luas tanah dan luas lantai rumah tapak, yang dinilai sejumlah pihak berpotensi menjauh dari kriteria rumah layak huni.

Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, luas tanah rumah umum tapak diatur paling kecil 25 meter persegi dan paling besar 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan ditetapkan antara 18 hingga 36 meter persegi.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Sedangkan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan