Rencana Pemerintah Perkecil Ukuran Rumah Subsidi jadi 18 Meter Persegi
Merahputih.com - Suasana rumah bersubsidi di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait buka suara soal rencana memperkecil luas rumah bersubsidi dari 21 menjadi 18 meter persegi. Maruarar atau yang biasa disapa Ara ini menyatakan hal itu masih dalam rencana atau draf.
Draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memicu perdebatan publik, terutama terkait penurunan standar spesifikasi rumah subsidi. Dokumen yang kini tengah digodok tersebut memuat perubahan ketentuan luas tanah dan luas lantai rumah tapak, yang dinilai sejumlah pihak berpotensi menjauh dari kriteria rumah layak huni.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, luas tanah rumah umum tapak diatur paling kecil 25 meter persegi dan paling besar 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan ditetapkan antara 18 hingga 36 meter persegi.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Sedangkan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
270.985 Unit Rumah FLPP Terserap Warga di 2025, Tertinggi Sejak 2010
Bangun 2.000 Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, DPR Minta Pemda Gerak Cepat
Serapan Rumah Subsidi Capai 221.000 Unit, Tersisa Cuma Ribuan Unit
Kabar Gembira, Kuota Rumah Subsidi Bagi Tenaga Kesehatan Ditambah 5 Ribu Unit
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
KPR Masih Dominasi Pembelian Rumah di Indonesia
Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser