Remaja Pembunuh Bocah Sawah Besar Bisa Lolos dari Hukuman, Syaratnya...
Selasa, 10 Maret 2020 -
Merahputih.com - Polisi menyebut hukuman pidana terhadal NF (15), remaja yang nekat melakukan pembunuhan sadis terhadap anak kecil di Sawah Besar, bisa diperingan jika pemeriksaan kejiwaan menunjukkan ia mengalami gangguan jiwa. Namun, jika hasil pemeriksaan kejiwaan NF mengarah kepada psikopat maka pasal pidana yang disangkakan kepada NF tetap akan berlaku.
"Kalau (gangguan jiwa) ya gugur, tapi kalau psikopat itu tetap berlaku yah," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/3).
Baca Juga:
Pembunuh Bocah di Sawah Besar Masih Kooperatif Saat Observasi Kejiwaan
NF tega membunuh APA (6) karena terinspirasi film horor. Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan jiwa oleh psikolog forensik dan kepolisian di RS Polri Kramat Jati. NF dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Heru menyebut, pemeriksaan medis kejiwaan terhadap NF bisa berlangsung lama. "Bisa sepekan. Kan itu perlu penilaian dokter jiwa sehingga ada bukti medisnya. Tak bisa dilihat hanya dengan kasat mata," jelas Heru Novianto.

Sebagaimana diketahui. NF mengaku dengan sengaja membunuh APA dengan cara menenggelamkan di bak mandi kemudian dcekik hingga mengeluarkan darah. Ia lantas mengingkat korban dan menyembunyikannya di lemari miliknya selama satu malam.
Keesokan harinya, pelaku merasa kebingungan untuk membuang jasad korban yang ada di dalam lemari. Setelah melakukan perbuatan sadis terhadap APA (6) NF mendatangi Polsek Taman Sari, Jumat (7/3).
Baca Juga:
Ia mengaku menaruh mayat tetangganya itu di dalam lemari. Pada akhirnya, NF juga memberanikan diri untuk melaporkan diri ke Kantor Polsek Tamansari, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata polisi menemukan mayat di dalam lemari seperti pengakuan pelaku. Pelaku mengaku melakukan aksi pembunuhan terpengaruh film horor Slender Man dan Chucky. NF mengaku terinspirasi adegan yang dilakukan dalam film tersebut. Hal itulah yang memunculkan hasrat untuk membunuh. (Knu)