Rektor Unila Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
Senin, 22 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana suap
Lembaga antirasuah membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang kepada Karomani. Hal itu lantaran Karomani diduga mengalihkan uang suap yang dia terima ke bentuk emas serta tabungan deposito.
Baca Juga
Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Muhammadiyah Sebut Musibah yang Memalukan
"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8).
Ali mengatakan, diterapkannya pasal pencucian uang bisa memaksimalkan pemulihan aset dari perbuatan korupsi. KPK bakal terus melakukan penelusuran lebih lanjut dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Orang Tua Calon Mahasiswa Diduga Suap Rektor Unila Rp 150 Juta
"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. (Pon)
Baca Juga
OTT KPK Amankan 7 Orang Termasuk Rektor Universitas Negeri Lampung