Reklamasi Pulau G akan Difungsikan untuk Permukiman
Kamis, 22 September 2022 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam Pergub yang diteken sejak 27 Juni lalu, Reklamasi Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.
Baca Juga
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," bunyi Pergub tersebut.

Pulau G sendiri sebagai zona ambang. Zona ambang sebagaimana dimaksud meliputi Kawasan reklamasi Pulau G, Kawasan perluasan Ancol, Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan Kawasan belakang tanggul pantai.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menuturkan, untuk rincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Baca Juga
Marak Perkara Seksual, PSI Minta Anies Punya Solusi Komprehensif
"Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur, kan sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu kan harus diatur di Perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan," urai Heru, yang di Jakarta, Kamis (22/9).
Heru berucap, kalau dilihat dari aturan RTRW, Pulau G sebenarnya bakal diperuntukan untuk kawasan pemukiman warga dan serta kawasan industri.
"Tapi kami enggak bisa masukin situ dulu karena sama-sama tatarannya Pergub, enggak bisa atur sesuatu yang belum," tutupnya. (Asp)
Baca Juga
Lurah Mengaku Dipatok Kumpulkan Sumbangan Puluhan Juta, PSI Bakal Surati Anies