Rekaman Percakapan Pollycarpus-Muchdi PR Ditemukan, Komnas HAM: Kasus Munir Dapat Dilanjutkan

Kamis, 06 September 2018 - Fadhli

>MerahPutih.com- Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berpendapat rekaman suara telepon terdakwa kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR dapat menjadi pijakan awal Polri melanjutkan kasus tersebut.

>

>"Ada satu dokumen yang sangat penting menurut kami adalah rekaman suara yang tidak pernah dibawa ke pengadilan. Itu yang harus menjadi perhatian pokok pertama," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di Jakarta, Kamis (6/9).

>

>Rekaman suara telepon Pollycarpus kepada Muchdi, kata Choirul, disebutkan sebanyak 41 kali saat bersidang di pengadilan. Sayangnya dokumen tersebut tidak pernah dibuka, bahkan di pengadilan sekalipun.

Komisioner Komnas HAM di Kantor Komnas HAM Jakarta (Foto: ANTARA)
>

>Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM berharap dokumen rekaman tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian sehingga kasus ini pun dapat diangkat kembali. "Itu sesuatu yang ada di kepolisian sendiri, bukan tempat lain, jadi itu mudah. Kasus Munir untuk kepolisian harusnya mudah, tidak susah karena tidak memulai dari nol," ujar Choirul sebagaimana dilansir Antara.

>

>>Sebelumnya, pada Rabu (29/8), terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus dinyatakan bebas murni setelah mendekam dibalik jeruji besi selama 10 tahun. Dia dinyatakan bebas setelah melakukan wajib lapor terakhir ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Kalan Ibrahim Adjie Nomor 431 Kota Bandung. (*)

>

>>Baca Berita Menarik Lainnya: Pollycarpus Bebas Murni, Kasus Munir Masih Terkungkung!

>

>

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan