MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta buka suara mengenai polemik yang beberapa hari ini ramai diperbincangkan mengenai usulan rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 miliar pada 2020.
"Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah ‘renovasi’, tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan 'reparasi'," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang, DKI Jakarta, Heru Hermawanto di Jakarta, Selasa (8/10).
Baca Juga
Usulan Anggaran Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sempat Ditolak
Heru meluruskan informasi di masyarakat kegiatan reparasi rumah dinas gubernur yang berada di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat ini bukan bertujuan untuk memperindah, melainkan memperbaiki kerusakan akibat usia bangunan yang semakin tua.
"Tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak," tutur dia.
Heru menyampaikan, umur bangunan yang tua itu telah membuat banyak bagian, khususnya kayu-kayu di bagian atap, mengalami penurunan kualitas dan tidak bisa dipertahankan.
"Cagar budaya ini harus terus dirawat, siapapun Gubernur yang menjabat. Apalagi saat ini Gubernur Anies Baswedan dan keluarga tidak tinggal di Rumah Dinas tetapi selalu tinggal di rumah pribadinya, maka proses perbaikan menjadi lebih sederhana," tutur Heru.
Baca Juga
PSI Lebih Setuju Anggaran Rp2,4 M untuk Warga Grogol Ketimbang Rehab Rumah Gubernu
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Sri Mahendra Satria Wirawan menuturkan, proses penganggaran renovasi bangunan rumah dinas gubernur dimulai pada tahun 2015.
"Rencana detail selesai pada tahun 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi (reparasi) bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar," terang Mahendra.
Namun, Mahendra menyebut, rencana itu tidak dilaksanakan di tahun 2017. Lalu, rencana ini direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018, namun juga akhirnya pada tahun 2018 tidak jadi dilaksanakan karena arahan dari Gubernur Anies Baswedan agar tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah.
"Sejak itu, di perencanaan tahun 2018 dan 2019, renovasi (reparasi) tidak dimasukkan dalam rencana. Dalam pembahasan rencana tahun 2020, dimasukkan, karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai makin mendesak," tutup Mahendra. (Asp)
Baca Juga
Usulan Anggaran Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sempat Ditolak