Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Visual Lainnya Berita Foto

Registrasi SIM Berubah, NIK dan Biometrik Wajah Jadi Syarat Utama Mulai 1 Juli 2026

Didik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026

Merahputih.com - Seorang pengunjung melakukan sistem registrasi pelanggan layanan telekomunikasi berbasis data biometrik dengan dukungan teknologi pengenalan wajah saat mendaftar SIM Card baru di counter Smartfren, Mall Ambasador, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik wajah (face recognition).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Penerapan sistem biometrik tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat keamanan identitas pelanggan sekaligus menciptakan sistem pendataan yang lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mengatakan bahwa penggunaan verifikasi biometrik wajah diharapkan dapat mengurangi anonimitas pengguna nomor seluler yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan daring dan penyalahgunaan data kependudukan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga berupaya menekan penyalahgunaan nomor telepon yang digunakan untuk aktivitas melawan hukum serta meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. (Foto: MP/Didik Setiawan).




Baca Artikel Asli