Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

Selasa, 07 Oktober 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Penerbitan red notice untuk tersangka dugaan korupsi impor tata kelola minyak Pertamina, Riza Chalid dan tersangka korupsi Chromebook, Jurist Tan, bakal segera terbit.

Penerbitan red notice atau peringatan internasional untuk orang yang dicari hingga kini masih diproses.

"Saat ini prosesnya masih terus berjalan," kata Kadivhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10).

Amur menjelaskan, biasanya pemberitahuan dari Interpol keluar terhitung beberapa pekan sampai bulan. Hal ini berkaitan dengan antrean administrasi lintas negara.

Baca juga:

2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay

"Kami sudah minta untuk diprioritaskan," ujarnya.

Ia pun berharap, dalam waktu dekat red notice untuk dua tersangka itu akan diterbitkan oleh Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis.

Amur mengatakan, jika administrasi yang diserahkan Hubinter Polri lengkap, maka bisa segera dikeluarkan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat lah ya. Mudah-mudahan," ujar Amur.

Baca juga:

9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Sejauh ini, Amur menyebutkan belum ada kabar dari Interpol Pusat di Prancis terkait kekurangan dokumen administrasi.

“Kalau memang administrasi kami dinyatakan lengkap mereka akan terbitkan," ungkapnya.

Sebelumnya, status kewarganegaraan Riza dan mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan sudah dicabut .

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut status itu didapati keduanya usai permohonan pencabutan paspor yang diajukan penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga:

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

"Supaya stateless kan," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/10).

Anang menjelaskan, langkah ini dilakukan agar kedua buron tersebut tak bisa pergi dari negara tempatnya bersembunyi saat ini karena tidak memiliki kewarganegaraan. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan